Di REA, prioritas utama kami adalah kesehatan dan keselamatan karyawan, kontraktor, dan pengunjung kami. Kami berkomitmen untuk menjaga tempat kerja tanpa korban jiwa dan terus mengurangi tingkat Lost Time Incident (LTI). Kami memastikan lingkungan kerja yang aman di seluruh operasi melalui kebijakan keselamatan yang ketat, pelatihan berkelanjutan, dan manajemen risiko yang proaktif. Kami memastikan bahwa komitmen kami untuk mengatasi kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di seluruh operasi kami, termasuk karyawan di semua tingkatan dan semua kontraktor, pemasok, serta masyarakat setempat.
Untuk menjunjung tinggi standar keselamatan, REA terus berupaya memperkuat kerangka keselamatan:
Kami mematuhi ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja) dan SMK3 (Standar Kesehatan & Keselamatan Kerja Indonesia).
Untuk menanamkan budaya keselamatan, REA menerapkan program pelatihan komprehensif untuk memastikan karyawan dapat melakukan tugas dengan aman dan efisien.
REA memiliki sistem pelaporan dan investigasi kecelakaan yang terstruktur untuk mengidentifikasi akar penyebab insiden dan mencegah kejadian berulang.
Proses yang lebih inklusif dan terstruktur memastikan bahwa semua kecelakaan di tempat kerja dianalisis dan tindakan korektif yang diperlukan diterapkan.
Pada 2025, grup mencatat 1.019 kasus insiden kerja (2024: 9.557) dan 930 hari kerja hilang (2024: 651). Tingkat frekuensi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja (LTIFR) pada 2025 mencapai 13,32, dibandingkan dengan 11,84 pada 2024. Peningkatan jumlah insiden dan hari kerja hilang mencerminkan risiko yang melekat pada kegiatan seperti pemanenan kelapa sawit pada pohon tinggi dan pekerjaan pemeliharaan. Faktor yang turut berkontribusi meliputi kondisi lapangan yang lebih sulit selama periode curah hujan sangat tinggi pada 2025 serta meningkatnya proporsi pemanen yang baru direkrut dan kurang berpengalaman.
Sebagai tindak lanjut, REA telah memperkuat langkah pencegahan dan perbaikan, termasuk pelatihan keselamatan yang terarah, penegakan praktik kerja aman yang lebih ketat, peningkatan pengawasan di area berisiko tinggi, serta pelaksanaan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan penentuan pengendalian (HIRADC) dan inspeksi HSE secara berkala untuk mengatasi akar penyebab dan mencegah kejadian serupa terulang.