Prosedur Whistleblowing

Tata Kelola

Prosedur Whistleblowing

REA berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam hal integritas, transparansi, dan perilaku bisnis yang etis di seluruh operasinya. Untuk menegakkan akuntabilitas serta menciptakan lingkungan yang aman dan bertanggung jawab, REA menyediakan prosedur whistleblowing bagi seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penipuan, penyalahgunaan, atau perilaku tidak etis.

REA menanggapi dengan serius setiap keluhan dan kekhawatiran dari individu atau pemangku kepentingan mana pun, termasuk karyawan, masyarakat, pemasok, maupun pihak eksternal.

Keluhan merujuk pada setiap kekhawatiran yang disampaikan oleh individu atau organisasi terkait operasi, praktik bisnis, atau rantai pasok REA yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan nasional, standar keberlanjutan, dan/atau kebijakan REA. Setiap keluhan ditinjau untuk menentukan apakah termasuk dalam whistleblowing (pelanggaran berat oleh karyawan) atau pengaduan (masalah operasional, rantai pasok, atau isu terkait keberlanjutan). Pelanggaran yang terbukti akan diteruskan melalui prosedur formal untuk penyelidikan lebih lanjut demi memastikan proses penyelesaian yang adil dan transparan.

Semua laporan yang diajukan melalui sistem ini akan ditangani secara rahasia dan diawasi oleh badan independen untuk menjamin keadilan, ketidakberpihakan, dan tindak lanjut yang tepat.

Whistleblower memiliki opsi untuk tetap anonim, dan semua laporan akan diperlakukan dengan kerahasiaan penuh. Tidak ada informasi pribadi yang akan diungkapkan tanpa persetujuan whistleblower, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh.

Pelaporan
Prosedur

Ruang Lingkup Pelaporan

Prosedur whistleblowing digunakan untuk melaporkan aktivitas tidak etis, ilegal, atau tidak semestinya di dalam perusahaan yang dapat merugikan individu, organisasi, kepentingan pemangku kepentingan, atau lingkungan.

REA mendorong para pemangku kepentingan untuk melaporkan kekhawatiran, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Penipuan, praktik terlarang, atau praktik korupsi
  2. Pelanggaran kebijakan perusahaan
  3. Konflik kepentingan
  4. Penyalahgunaan wewenang atau praktik kerja yang tidak aman
  5. Penyalahgunaan aset perusahaan
  6. Masalah hak asasi manusia, termasuk pelecehan di tempat kerja, pelecehan seksual, diskriminasi, atau intimidasi
  7. Pelanggaran lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja
  8. Penyalahgunaan informasi rahasia
Tata Kelola dan Pengawasan

Komite Audit meninjau dan mengawasi urusan pelaporan pelanggaran untuk memastikan:

  1. Uji tuntas dan investigasi:
    Memastikan uji tuntas dilakukan melalui penyelidikan yang tidak memihak, pengumpulan dan peninjauan bukti, untuk mencapai penyelesaian yang adil dan tidak bias.
  2. Tindak lanjut yang tepat:
    Langkah-langkah yang diperlukan diambil berdasarkan temuan untuk menjamin akuntabilitas.
  3. Integritas dan kerahasiaan:
    Melindungi informasi sensitif dan memastikan proses ditangani dengan penuh integritas.
  4. Objektivitas, ketidakberpihakan, dan keadilan:
    Memastikan semua pihak yang terlibat menerima perlakuan yang adil dan tidak bias.
  5. Tanggapan yang tepat terhadap kasus whistleblowing:
    Memastikan direktur dan manajemen memahami cara merespons jika masalah whistleblowing diajukan langsung kepada mereka, serta mengidentifikasi dukungan atau pelatihan yang diperlukan untuk penanganan yang efektif.
Analisis Sistemik & Tindakan Pencegahan

Pengaduan whistleblowing ditangani secara kasus per kasus, tetapi juga dianalisis secara keseluruhan untuk mengidentifikasi tren, risiko berulang, dan potensi kelemahan sistemik. Pendekatan ini memungkinkan grup untuk menangani akar masalah, menyempurnakan kebijakan, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Membangun Budaya ‘Speak-Up’ (Berani Bicara)

REA meyakini bahwa praktik bisnis yang etis berawal dari dalam. Untuk mendorong budaya yang terbuka dan transparan:

  1. Karyawan didorong untuk menyampaikan kekhawatiran melalui saluran internal yang ada, sebagaimana dijelaskan di bawah bagian “Cara Melapor”.
  2. Departemen sumber daya manusia bertanggung jawab untuk memastikan karyawan memahami dengan baik prosedur pelaporan pelanggaran melalui:
    • Penyuluhan pada sesi orientasi karyawan baru
    • Penyuluhan tahunan melalui setiap unit bisnis
    • Kampanye kesadaran, misalnya melalui spanduk, poster, komunikasi WhatsApp
    • Personel khusus dari HR yang ditugaskan untuk membimbing dan mendukung karyawan dalam operasi bisnis
Kebijakan Tanpa Toleransi terhadap Tindakan Balasan

Whistleblowing seharusnya menjadi langkah terakhir. REA berupaya menciptakan lingkungan di mana karyawan merasa nyaman untuk melaporkan kekhawatiran secara terbuka tanpa rasa takut akan pembalasan.

REA memiliki kebijakan *nol toleransi terhadap tindakan balasan* bagi karyawan yang menyampaikan kekhawatiran atau berpartisipasi dalam investigasi. Setiap tindakan balasan, seperti ancaman, intimidasi, atau diskriminasi, akan dikenakan sanksi disiplin, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Bagaimana cara Melapor?

Laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran: