Tim Penanganan Pengaduan (GREAT)

Tata Kelola

Tim Penanganan Pengaduan (GREAT)

Komite Pengaduan dan Tim Penanganan Pengaduan (GREAT) dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan penyelesaian pengaduan, membangun hubungan dengan para pemangku kepentingan, serta menerapkan perubahan sistemik dalam upaya kami menerapkan standar integritas tertinggi di seluruh kegiatan usaha.

Tim GREAT bertanggung jawab atas pelaksanaan Prosedur Pengaduan baik secara internal maupun eksternal. Tugasnya mencakup koordinasi dengan departemen terkait mengenai informasi, standar, peraturan, dan bukti, serta menyusun, menyelidiki, dan menganalisis informasi. Tim ini juga menyampaikan kasus kepada Komite Pengaduan serta berinteraksi dengan pemangku kepentingan untuk penyelesaian konflik.

Seorang administrator khusus Pengaduan ditugaskan untuk menerima, mencatat, mengkategorikan, dan melaporkan pengaduan yang diterima melalui saluran whistleblower kepada Komite Penanganan Pengaduan dan Tim GREAT.

Peran & Tanggung Jawab GREAT

GREAT melaksanakan Prosedur Penanganan Pengaduan REA baik secara internal maupun eksternal.

Internal
  1. Berkoordinasi dengan departemen terkait mengenai informasi, standar, regulasi, dan bukti.
  2. Mengumpulkan, mengkonsolidasikan, mempelajari, menganalisis, dan memverifikasi informasi kasus, termasuk latar belakang, profil pemangku kepentingan, kronologi, temuan, bukti, surat, informasi spasial, dan lainnya yang relevan.
  3. Mengusulkan solusi alternatif dan rencana aksi.
  4. Menyusun surat tanggapan pengaduan kepada pihak yang mengajukan pengaduan.
  5. Menyampaikan dan mempresentasikan kasus pengaduan kepada Komite Penanganan Pengaduan.
  6. Melaksanakan keputusan dari Komite Penanganan Pengaduan.
  7. ⁠Memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi terkini kepada Komite Penanganan Pengaduan.
  8. Memelihara daftar pengaduan terbaru yang berisi rincian perkembangan terkini dari kasus.
  9. Memperbarui catatan pengaduan dan memantau media terkait berita mengenai REA dalam hal pengaduan.
Eksternal
  1. Mengakui dan berinteraksi dengan pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan untuk mencapai penyelesaian.
  2. Melakukan verifikasi lapangan, menyelidiki, serta mengumpulkan temuan dan bukti.
  3. Berinteraksi dengan pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaian konflik dan memberikan dukungan.