Keterlibatan Masyarakat

Pembangunan Berkelanjutan

Keterlibatan Masyarakat

Menegakkan Hak Asasi Manusia dan Hak atas Tanah

Di REA, komitmen kami terhadap produksi minyak kelapa sawit yang bertanggung jawab mencakup keterlibatan aktif dengan masyarakat lokal. Membangun hubungan yang kuat, saling menghormati, dan saling menguntungkan dengan komunitas-komunitas ini sangat penting untuk operasi berkelanjutan kami. Kami menggunakan pendekatan partisipatif, mengikuti standar global, dan menerapkan kebijakan transparan untuk memastikan bahwa tindakan kami menghormati hak-hak masyarakat, melindungi budaya adat, dan secara adil mengatasi masalah penggunaan lahan.

FPIC

Kami mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), sejalan dengan Kebijakan Hak Asasi Manusia kami, yang menjamin bahwa masyarakat lokal secara aktif terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai pengembangan lahan. Kami memastikan bahwa komitmen kami terhadap FPIC diterapkan di seluruh operasi kami, termasuk karyawan di semua tingkatan dan semua kontraktor, pemasok, serta masyarakat lokal.

Free (Bebas)

  • Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi.
  • Kami memastikan lingkungan yang terbuka dan penuh hormat di mana masyarakat dapat bebas mengutarakan pandangan mereka.

Prior (Sebelumnya)

  • Persetujuan diminta jauh sebelum kegiatan pembangunan yang direncanakan.
  • Masyarakat diberi waktu yang cukup untuk mempertimbangkan implikasi proyek yang diusulkan, memastikan keputusan mereka tidak terburu-buru.

Informed (Terinformasi)

  • Informasi yang komprehensif dan transparan diberikan mengenai pembangunan yang diusulkan, termasuk potensi positif dan negatifnya.
  • Kami memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dengan hak hukum, adat, atau akses sepenuhnya memahami detail proyek melalui komunikasi yang mudah diakses dan jelas.

Consent (Persetujuan)

  • Masyarakat berhak menyetujui atau menolak pembangunan yang diusulkan di atas tanah yang memiliki hak hukum, adat, atau tradisional.
  • Kami terlibat dalam negosiasi yang adil dan transparan, menawarkan kompensasi jika sesuai. Komunitas dapat diwakili oleh lembaga budaya, sosial, atau politik selama proses tersebut.
Hak Guna Lahan dan Pemetaan Partisipatif

Sistem kepemilikan tanah di Indonesia rumit karena melibatkan kerangka hukum dan adat yang tumpang tindih, yang sering kali mengakibatkan klaim yang saling bertentangan atas tanah. Kami berkomitmen untuk menghormati hak kepemilikan tanah yang sah dan adat. Komitmen ini dipandu oleh kebijakan Hak Asasi Manusia kami dan berlaku untuk operasi perusahaan mana pun dalam grup REA dan semua karyawannya, termasuk semua kontraktor pihak ketiga yang beroperasi di perkebunan REA, serta semua petani kecil yang terkait dan independen serta semua pemasok. 

Kami mengatasi tantangan-tantangan ini melalui:

Pemetaan Partisipatif
Inisiatif Tata Kelola Lahan
Penyelesaian Konflik Lahan

Berkolaborasi dengan masyarakat lokal dan koperasi untuk menentukan batas lahan dan memastikan perencanaan penggunaan lahan yang akurat.

Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Masyarakat Adat

REA sangat berkomitmen untuk menegakkan hak asasi manusia dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal. Komitmen ini dipandu oleh kerangka kerja internasional dan nasional, bersama dengan kebijakan perusahaan kami, untuk memastikan bahwa semua orang yang terkena dampak operasi kami diperlakukan dengan bermartabat dan hormat.

  1. Standar Internasional
    Kami selaras dengan kerangka dan standar global:
    • Deklarasi International Labour Organization (ILO) tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja.
    • Konvensi ILO tentang Penduduk Asli dan Suku (No. 169).
    • Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
  2. Kebijakan Perusahaan
    Kebijakan REA mencerminkan pendekatan holistik untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ini berlaku untuk operasi perusahaan mana pun dalam grup REA dan semua karyawannya, termasuk semua kontraktor pihak ketiga yang beroperasi di perkebunan REA, serta semua petani swadaya yang terkait dan independen serta semua pemasok.
    • Kebijakan Pembangunan yang Bertanggung Jawab memastikan pembangunan lahan yang berkelanjutan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
    • Kebijakan Hak Asasi Manusia melindungi hak-hak semua individu yang terkena dampak operasi REA, termasuk karyawan, pemasok, kontraktor, dan masyarakat lokal.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan kami, silakan klik di sini.

Kolaborasi di Luar Pembangunan

REA melampaui persyaratan FPIC dasar untuk membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat melalui:

  1. Dialog Reguler:
    Diskusi berkelanjutan dengan anggota desa dan tokoh adat.
  2. Kegiatan Bersama:
    Bermitra dengan perwakilan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
  3. Mitigasi Konflik:
    Secara proaktif mengatasi konflik lahan melalui proses penyelesaian yang terstruktur dan transparan.
  4. Inisiatif Tata Kelola Lahan:
    Bermitra dengan NGO seperti Plan B dan melibatkan delapan desa untuk meningkatkan perencanaan dan tata kelola ruang, mengurangi risiko konflik, dan melindungi hutan. Untuk informasi lebih lanjut, baca di sini.